Biografi Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan

Soeharto semasa kecil bukanlah seorang yang terlahir dari keluarga konglomerat atau bangsawan yang telah disiapkan oleh orang tuanya untuk menjadi pemimpin bangsa. Ia juga bukan seorang anak yang mempunyai "Pertanda" untuk menjadi seorang calon pemimpin ketika dilahirkan. Ia lahir dari keluarga petani miskin, tepatnya di desa pinggiran kemusuk di agromulyo sebelah barat kota yogyakarta. Beliau dilahirkan dari rahim seorang ibu yang bernama sukirah dan dari seorang ayah yang bernama kartosudiro seorang petugas desa pengatur air. Ia lahir pada tanggal 8 Juni 1921.

Sejak umur 8 tahun ayah Suharto yakni pak kartosudiro terpaksa karena keadaan ekonominnya mwmindahkan si kecil Soeharto ke Wuryantoro untuk diasuh oleh paman dan bibinya. Pada masa inilahh soeharto mendapatkan pendidikan yang sedikit layak dan ditempa mengenal dan menyerap budi pekerti dan filsafat hidup yang berlaku dilingkungannya, serta mengenal agama dan tatacara hidup jawa. Pada masa itulah Soeharto mwngenal ajaran tiga "aja" yaitu "aja kagetan", "aja gumunan", dan "aja dumeh". Ketiga ajaran ini yang akhirnya menjadi pegangan hidupnya dan yang menjadi penegak dirinya menghadapi segala persoalan. Serta mengenal ajaran leluhurnya "hormat kalawan gusti, guru, ratu lan wong tuwo karo".

Segala terpaan hidup yang selalu menghadangnya semakin menjadikan Ia seorang pemuda mandiri yang tumbuh berkembang untuk dapat menembus cita-cita hidupnya. Dengan susah payah Ia menyelesaikan pendidikan dasar dan menengahnya. Tanpa rendah diri atau malu Ia beraekolah tanpa beralaskan kaki dan berpakaian hanya seadanya saja. Sementara pendidikan agama islamnya yang kuat telah mengukuhkan keimanan dan ketaqwaannya dalam menempuh segala cobaan hidup. Semua kesengsaraan hidup dijadikan sebagai sesuatu yang harus dihadapi dengan ketegaran dan kemandirian agar sesuatu yang dicita-citakan dapat diraih olehnya.

Perjalanan Karir pekerjaannya juga berjalan tidak dengan mulus. Selepas sekolah Ia mulai bekerja sebagai Bank Desa (Volk's Bank). Akan tetapi pekerjaan yang sudah cukup baik ini terpaksa dilepaskannya Karana ingin mendapatkan yang lebih sesuai dengan cita-citanya. Karena tidak ingin lagi membebankan paman dan bibinya karena suasana perang dunia, pemerintah penjajah waktu itu banyak memberikan kesempatan bagi pemuda Indonesia untuk menjadi tentara.

kemudian Soeharto mendaftarkan diri dan diterima menjadi anggota angkatan laut kerajaan belanda, tapi Ia menolaknya karena ditugasi hanya menjadi seorang tukang masak. Soeharto yang muda belia tidak pernah putus asa Ia mencoba mendaftarkan kembali dan diterima sebagai tentara kerajaan Belanda - KNIL. Selama pendidikan militer Soeharto selalu menjadi yang terbaik dikelasnya. Lalu berpraktek di Batalyon XIII di Rampal, dekat Malang, sebagai wakil komandan regu. Meskipun demikian malang tak dapat ditolak, Ia pun harus kembali meninggalkan pekerjaannya sehubungan dengan meletusnya Perang Dunia II. Pada 8 Maret 1942 Tentara Kerajaan Belanda menyerah tanpa syarat kepada tertara kerajaan Jepang.

Dunia militer pun mengasih kesempatan kembali untuk pemuda Soeharto untuk menjadi tentara, lalu Ia mendaftarkan diri dan menjadi polisi dan kemudian Tentara Pembela Tanah Air (PETA), suatu organisasi para militer yang dibentuk Jepang, keterlibatannya dalam bidang militer inilah yang menjadikan dirinya sebagai salah satu seorang pionir atau perintis pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang sekarang berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketika menjadi komandan Wehrkreise III di Yogya, Ia mengadakan serangkaian serangan umum pada malam hari terhadap kekuatan Tentara Belanda yang menduduki Kota Yogya. Dan serangan yang paling berhasil dan mempunyai dampak besar adalah serangan umum 1 Maret 1949, yang dilangsungkan pagi hari dan berhasil menduduki kota Yogyakarta. Tak dapat disangkal bahwa serangan umum tahun 1949 itu mempunyai dampak politis bagi Indonesia di dunia Internasional, yang akhirnya menghasilkan sesuatu pengakuan internasional atas eksistensi Negara Republik Indonesia, Termasuk Tentara Nasionalnya.

Sebagai Panglima Divisi Diponegoro, dalam kepemimpinannya dihadapkan pada tantangan yang merusak sendi-sendi persatuan bangsa. Serangkaian operasi militer dibebankan kepadanya untuk membasmi berbagai pemberontakan di daerah. Setiap kali gerakan-gerakan operasi militer yang dipimpinnnya dilaksanakan dengan gemilang, yaitu antara lain sebagai komando operasi penumpasan Andi azis di Makassar dan sebagai Panglima Mandala di dalam perjuangan merebut kembali Irian Barat.

Panglima militernya kembali diuji ketika menjadi panglima kostrad. Pada masa ini PKI mengadakan penghianatan terhadap pancasila dengan membunuh beberapa perwira terbaik AD. Langkah-langkah yang telah dilakukan dalam mengatasi peristiwa G 30 S/PKI dan segala akibatnya membuktikan bahwa Ia benar-benar memiliki kemanpuan tangguh dengan kemantapan strategi.

Oleh Karana itu, tak aalah bilamana MPRS kemudian mwngangkatnya menjadi pejabat Presiden dan selanjutnya menjadi Presiden Ke 2 Bangsa Indonesia. Dengan Kepemimpinannya pula Ia berhasil dengan gemilang menciptakan suatu kondisi politik yang stabil. Dua didalam kestabilan situasi politik itu Ia mengadakan serangkaian pembangunan ekonomi di Indonesia. Sampai saat ini Soeharto telah 5 kali dipercaya rakyat, melalui MPR dipilih menjadi Presiden Mandataris. Selama itu pula pembangunan ekonomi indonesia telah dilaksanakan dan kini titik sentralnya ialah Dengan Repelita yang menjadikan Indonesia tinggal landas. Keberhasilannya inilah yang membuat Negara-negara di dunia mengakui bangsa Indonesia, bahwa Indonesia mampu untuk berdiri sendiri.

Sebelum wafat Soeharto ditanya apa wasiat yang akan diberikan jika kelak dipanggil oleh Allah SWT, dan pak harto pun menjawab:
"wasiat saya sebenarnya bukan wasiat saya sendiri, melainkan wasiat atau pesan dari kita bersama. Yakni, agar mereka yang sesudah kita benar-benar dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia. Yang diproklamirkan pada tanggal 17 agustus 1945,sedemikian rupa sehingga cita-cita perjuangan bangsa kita benar-benar terlaksana dan tercapai dengan sebaik-baiknya. Selama bangsa Indonesia tetap berpegang kepada pancasila sebagai landasan idealnya, dan UUD 45 sebagai landasan konstitusinya, Dengan sendirinya. Persatuan dan kesatuan bangsa ini bisa yerwujud. Berpegang kepada kedua hal itu cita-cita perjuangan sebagai bangsa yang tetap ingin merdeka, berdaulat, bisa hidup dalam kemakmuran dan keadilan, niscaya akan tercapai ! Insya Allah.

Demikian sekilas tentang perjalanan Soeharto: Pikiran, ucapan dan tindakan. Artikel ini adalah hasil kajian dari Komunitas Intelektual Muda tanggal 20-09-2016, yang diplopori oleh sahabat didi suheri (demisioner ketua komisariat unsika periode 2015-2016). Semoga dapat bermanfaat, terima kasih.

Selasa, 20 September 2016
Posted by najudin

Harlah Karawang ke 383: Antara Lahir dan mati

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang karawang melakukan aksi refleksi di malam kelahiran kabupaten karawang tanggal 14 september 2016 yang dipimpin langsung oleh ketua umum PMII karawang yaitu sahabat Ricky Sofiyan, dengan bertemakan Harlah karawang ke 383: Antara hidup dan mati. PMII karawang lebih memilih melakukan aksi refleksi di hari kelahiran karawang karena PMII ingin menunjukan rasa keprihatinannya terhadap kota karawang. Seharusnya dengan semakin bertambahnya usia kota karawang ini seyogyanya masyarakat karawang sudah merasakan kemakmuran. Akan tetapi, yang dirasakan malah sebaliknya, yang dirasakan masyarakat karawang Sekarang semakin kesulitan, pengangguran merajalela, bahkan ladang pertanian yang selalu menjadi sumber bagi masyarakat karawang pun kini sering mengalami gagal panen. Tapi apa sekarang yang Sudah diupayakan oleh pemerintah kabupaten karawang, mereka yang selalu berbicara tentang kesejahteraan masyarakat, tapi buktinya pemerintah karawang hanya memikirkan industri-isdustri saja. Nyatanya masyarakat Sekarang yang kaya tetap kaya dan yang miskin semakin miskin.

Mana yang katanya pemerintah karawang membuat regulasi untuk kepentingan rakyat? Hal prioritas apa sebenarnya kepemimpinan pemerintahan sekarang? Nyatanya sekarang malah terjadi defisit anggaran. Pemerintah karawang sekarang mengalami kerugian anggaran sebesar milyaran rupiah, tapi mereka masih sempat-sempatnya membelikan para anggota DPRD mobil Dinas baru yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 7 milyar rupiah. Hal ini sudah jelas bahwa para pemerintah karawang hari ini benar-benar memang tidak serius dalam menjalankan roda pemerintahan yang pro terhadap rakyat. Demikian alasan mengapa PMII karawang melakukan aksi refleksi di hari lahirnya karawang yang ke 383.

Dan PMII karawang mengutuk keras bagi para pemerintah kabupaten karawang yang sudah tidak amanah dalam memimpin karawang ini.
Senin, 19 September 2016
Posted by najudin

NILAI DASAR PERGERAKAN (NDP) PMII


Kita mungkin masih ingat dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang kira-kira artinya: “Perbedaan di antara umatku adalah Rahmat”, perbedaan yang kiranya difahami sebagai sebuah ragam pemikiran yang akan terjadi nanti setelah beliau wafat. Mungkin kita juga masih mengingat bahwa suatu saat beliau pernah bersabda ”Kalian semua lebih mengerti urusan kalian”, sebuah stateman yang keluar karena kecerobohan dirinya yang menyuruh seorang petani kurma untuk menyilangkan pohonnya sehingga hasil yang didapatkan tidak sebagus yang diinginkan.

Dengan fenomena seperti itu, tentunya Islam sudah menjadi agama yang berkembang dengan beragam pemikiran baik dalam hal profan atau sakral. Perkembangan peradaban yang tiada tara dan menjadi sebuah aset penting bagi generasi berikutnya. Tetapi, mengapa justru saat ini umat Islam mengalami gradasi pengetahuan. Kebodohan dan pembodohan terus merajalela sehingga Islam kini identik sebagai agama orang-orang yang bodoh dan miskin.

Zaman renaissance di barat, tepatnya kemunculan langit kebodohan yang kelam itu. Masa dimana justru orang-orang barat yang notabene beragama Kristen terlepas dari kejamnya belenggu agamawan yang menguras habis seluruh pemikiran brilian di zaman abad pertengahan. Sebut saja, Nicolaus Copernicus yang harus mati dipenggal karena menentang dogmatisme agama saat itu yang mengatakan tentang bumi sebagai pusat alam semesta dan yang lain berputar mengitari bumi serta mengatkan bahwa bumi ini berbentuk datar sehingga bumi ini jika ditelusuri maka pasti ditemukan ujungnya. Seperti itulah gambaran umat Islam saat ini. Gambaran yang sudah terjadi ratusan tahun silam di barat. Fenomena seperti itu datang menyerang umat Islam saat ini dan muncul berawal dari buku karya Al-Ghazali yang berjudul Tahafudh al-Falasifah, buku yang mengupas habis seluruh pemikirannya yang skeptis terhadap pemikiran filsafat yang notabenenya memang spekulatif, walaupun banyak filsuf lain menduga ia telah kehilangan konsistensi pemikiran karena sebelumnya selama dua tahun ia belajar filsafat dan menulis buku berjudul Al-Maqasid al-Falasifah yang justru memuji pemikiran filsafat yang kritis.

Sejak itulah umat Islam menganggap bahwa pintu ijtihad telah tertutup dan pemikiran ulama zaman dahulu adalah hal yang final dan tidak perlu ditelaah kembali. Pengkultusan terhadap seseorang membuat semua kejayaan masa lalu musnah tak tersisa, yang ada hanyalah kebodohan dan pembodohan massal dan tidak tahu kapan berakhirnya.

Fenomena di atas cukup sebagai pembelajaran bagi kita, generasi muda umat Islam, agar tidak terjadi lagi untuk ke sekian kalinya. Cukup lama sudah kita terbelenggu oleh jahatnya pembodohan, kini saatnya kita mulai berfikir kritis, apalagi jika kita adalah seorang kader organisasi pergerakan yang sejatinya terus begeliat mencari makna. Dengan berfikir melalui paradigma kritis-transformatif, kita akan terus berfikir bebas tanpa rasa takut akan kehilangan esensi ke-Tauhid-an, karena di sini kita dituntut untuk berfikir free from dan free for (bebas dari dan bebas untuk) tanpa melupakan bahwa harus ada keharmonisan hubungan antara manusia dengan Allah dan alam, karena tanpa keharmonisan hubungan antara manusia, Allah dan alam, apalah artinya seorang manusia.

Lebih lanjut, kita juga dituntut untuk berfikir dengan melihat demarkasi (garis pemisah) yang tegas antara wilayah profan (keduniaan) dan sakral (keagamaan), sehingga tidak ada lagi sekularisme (ateisme, tanpa Tuhan) dalam berfikir, yang ada adalah sekularisasi (proses berfikir dengan batas demarkasi antara wilayah profan dan sakral).

Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII
Mukadimah

Senantiasa memohon dan menjadikan Allah SWT sebagai sumber segala kebenaran dan tujuan hidup. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia berusaha menggali nilai-nilai ideal-moral, lahir dari pengalaman dan keberpihakan insan warga pergerakan dalam bentuk rumusan-rumusan yang diberi nama Nilai dasar Pergerakan (NDP) PMII. hal ini dibutuhkan untuk memberi kerangka, arti motivasi pergerakan dan sekaligus memberikan legitimasi dan memperjelas terhadap apa saja yang akan dan harus dilakukan untuk mencapai cita-cita perjuangan sesuai dengan maksud didirikannya organisasi ini.

NDP adalah tali pengikat (kalimatun sawa) yang mempertemukan semua warga pergerakan dalam ranah dan semangat perjuangan yang sama. Seluruh warga PMII harus memahami dan menginternalisasikan nilai dasar PMII itu, baik secara personal atau secara bersama-sama, dalam medan perjuangan social yang lebih luas dengan melakukan keberpihakan nyata melawan ketidakadilan, kesewenang-wenangan, kekerasan, dan tindakan-tindakan negative lainnya. NDP ini, dengan demikian senantiasa memiliki kepedulian sosial yang tinggi (faqih fi mashalih al-kahliq fi ad-dunya atau faham dan peka terhadap kemaslahaatan mahluk dunia).

BAB I

ARTI, FUNGSI DAN KEDUDUKAN

ARTI
NDP adalah nilai-nilai yang secara mendasar merupakan sublimasi nilai-nilai ke-Islaman (kemerdekaan/tawasuth/al-hurriyah, persamaan/tawazun/al-musawa, keadilan/ta’adul, toleran/tasamuh) dan ke-Indonesia-an (keberagaman suku, agama dan ras; beribu pulau; persilangan budaya) dengan kerangka pemahaman Ahlusunnah wal Jama’ah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah, mendorong serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, Islam mendasari, memberi spirit dan élan vital pergerakan yang meliputi cakupan Iman, Islam, Ihsan dalam upaya memperoleh kesejahteraan hidup didunia dan akhirat.

Dalam upaya memahami, menghayati dan mengamalkan Islam tersebut, PMII menjadikan Ahlusunnah wal Jama’ah sebagai manhaj al-fikr sekaligus manhaj al-taghayyur al-ijtima’i (perubahan sosial) untuk mendekontruksi sekaligus merekontruksi bentuk-bentuk pemahaman dan aktualisasi ajaran-ajaran agama toleran, humanis, anti kekerasan dan kritis transformatif.

FUNGSI
A. Kerangka Refleksi (landasan berpikir)
Sebagai kerangka refleksi, NDP bergerak dalam pertarungan ide-ide, paradigma, nilai-nilai yang akan memperkuat nilai-nilai yang akan memperkuat tingkat kebenaran-kebenaran ideal. Ideal-ideal itu menjadi sesuatu yang mengikat, absolut, total, universal berlaku menembus keberbagaian ruang dan waktu (muhkamat, qoth’i). Karenanya, kerangka refleksi ini menjadi moralitas sekaligus tujuan absolut dalam mendulang capaian-capaian nilai seperti kebenaran, keadilan, kemerdekaan, kemanusiaan, dll.

B. Kerangka Aksi (landasan berpijak)
Sebagai kerangka aksi, NDP bergerak dalam pertarungan aksi, kerja-kerja nyata, aktualisasi diri, pembelajaran sosial yang akan memperkuat tingkat kebenaran-kebenaran faktual. Kebenaran faktual itu senantiasa bersentuhan dengan pengalaman historis, ruang dan waktu yang berbeda-beda dan berubah-ubah, kerangka ini memungkinkan warga pergerakan menguli, memperkuat atau bahkan memperbaharui rumusan-rumusan kebenaran dengan historisitas atau dinamika sosial yang senantiasa berubah (mutasyabihat, dzanni).

C. Kerangka Ideologis (sumber motivasi)
Menjadi satu rumusan yang mampu memberikan proses ideologisasi di setiap kader secara bersama-sama, sekaligus memberikan dialektika antara konsep dan realita yang mendorong proses kreatif di internal kader secara menyeluruh dalam proses perubahan sosial yang diangankan secara bersama-sama secara terorganisir.

Menjadi pijakan atau landasan bagi pola pikir dan tindakan kader sebagai insan pergerakan yang aktif terlibat menggagas dan proaktif memperjuangkan perubahan sosial yang memberi tempat bagi demokratisasi dan penghargaan terhadap HAM.

KEDUDUKAN
a. NDP menjadi sumber kekuatan ideal-moral dari aktivis pergerakan.
b. NDP menjadi pusat argumentasi dan pengikat kebenaran dari kebebasan berfikir, berucap dan bertindak dalam aktivitas pergerakan.

BAB II
RUMUSAN NILAI-NILAI DASAR PERGERAKAN

TAUHID
Mengesakan Allah SWT. Merupakan nilai paling asasi dalam agama samawi, didalamnya telah terkandung sejak awal tentang keberadaan manusia.
Pertama, Allah adalah Esa dalam segala totalitas, dzat, sifat dan perbuatan-perbuatanNya. Allah adalah dzat yang fungsional.
Kedua, Keyakinan seperti itu merupakan keyakinan terhadap sesuatu yang lebih tinggi dari alam semesta, serta merupakan manifestasi kesadaran dan keyakinan kepada ghaib.
Ketiga, Oleh karena itu tauhid merupakan titik puncak, melandasi, memandu dan menjadi sasaran keimanan yang mencakup keyakinan dalam hati, penegasan lewat lisan dan perwujudan lewat perbuatan.

Maka, konsekuensinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia harus mampu melarutkan dan meneteskan nilai-nilai tauhid dalam berbagai kehidupan serta tersosialisasikan hingga merambah sekelilingnya. Hal ini dibuktikan dengan pemisahan yang tegas antara hal-hal yang profan dan sakral.

HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALLAH
Allah adalah pencipta segala sesuatu. Dia mencipta manusia sebaik-baik kejadian dan menganugerahkan kedudukan terhormat kepada manusia dihadapan ciptaan-Nya yang lain. Kedudukan pemberian daya pikir, kemampuan berkreasi dan kesadaran moral. Potensi itulah yang memungkinkan manusia memerankan fungsinya sebagai khalifah dan hamba Allah. Dalam kehidupan sebagai khalifah, manusia memberanikan diri untuk mengemban amanat berat yang oleh Allah ditawarkan kepada makhluk-Nya. Sebagai hamba Allah, manusia harus melaksanakan ketentuan-ketentuannya. Untuk itu manusia dilengkapi dengan kesadaran moral yang selalu harus dirawat, manusia tidak ingin terjatuh ke dalam kedudukan yang rendah.

HUBUNGAN MANUSIA DENGAN MANUSIA
Tidak ada yang lebih antara yang satu dengan lainnya, kecuali ketaqwaannya. Setiap manusia memiliki kekurangan dan kelebihan, ada yang menonjol pada diri seseorang tentang potensi kebaikannya, tetapi ada pula yang terlalu menonjol potensi kelemahannya. Karena kesadaran ini, manusia harus saling menolong, saling menghormati, bekerjasama, menasehati dan saling mengajak kepada kebenaran demi kebaikan bersama.

Nilai-nilai yang dikembangkan dalam hubungan antar manusia tercakup dalam persaudaraan antar insan pergerakan, persaudaraan sesama umat Islam, persaudaran sesama warga Negara dan persaudaraan sesama umat manusia. Perilaku persaudaraan ini harus menempatkan insan pergerakan pada posisi yang dapat memberikan manfaat maksimal untuk diri dan lingkungannya.

HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALAM
Alam semesta adalah ciptaan Allah. Dia menentukan ukuran dan hukum-hukumnya. Alam juga menunjukkan tanda-tanda keberadaan, sifat dan perbuatan Allah. Berarti juga nilai tauhid melingkupi nilai hubungan manusia dengan manusia. Namun Allah menundukkan alam bagi manusia dan bukan sebaliknya. Jika sebaliknya yang terjadi, maka manusia akan terjebak dalam penghambaan terhadap alam, bukan penghambaan kepada Allah. Allah mendudukkan manusia sebagai khalifah, sudah sepantasnya manusia menjadikan bumi maupun alam sebagai wahana dalam bertauhid dan menegaskan keberadaan dirinya, bukan menjadikannya sebagai obyek eksploitasi.

Salah satu dari hasil penting dari cipta, rasa, dan karsa manusia yaitu ilmu pengetahuan dan teknologi. Manusia menciptakan itu untuk memudahkan dalam rangka memanfaatkan alam dan kemakmuran bumi atau memudahkan hubungan antar manusia. Dalam memanfaatkan alam diperlukan iptek, karena alam memiliki ukuran, aturan dan hukum tersendiri. Alam didayagunakan dengan tidak mengesampingkan aspek pelestariannya.

BAB III
PENUTUP

Nilai-nilai Dasar Pergerakan (NDP) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang dipergunakan sebagai landasan teologis, normative dan etis dalam pola piker dan perilaku warga PMII, baik secara perorangan maupun bersama-sama. Dengan ini dasar-dasar tersebut ditujukan untuk mewujudkan pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah, berbudi luhur, berilmu cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya serta komitmen atas cita-cita kemerdekaan rakyat Indonesia, Sosok yang dituju adalah adalah sosok insane kamil Indonesia yang kritis, inovatif dan transformative yang sadar akan posisi dan perannya sebagai khalifah dimuka bumi.


Blog pada WordPress.com. | Theme: And
Rabu, 29 Januari 2014
Posted by najudin

AD/ART PMII

KEPUTUSAN KONGRES XVI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor : 08.KONGRES XVI.PMII.03.2008 Tentang: ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan KONGRES XVI Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah : Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan profesionalisme organisasi maka dipandang perlu adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Kongres XVI PMII tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Mengingat : Hasil Kongres XVI PMII di Batam 2008 Memperhatikan : Hasil-hasil siding pleno Kongres XVI PMII tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII 2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamith Tharieq Ditetapkan di : Batam Pada tanggal : 24 Maret 2008 Pimpinan Kongres XVI Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Hery Haryanto Azumi Muhammad Rodli Kaelani Ketua Umum Sekretaris Jendral ANGGARAN DASAR PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Mukaddimah Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia. Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama. Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk. Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII. 2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas. 3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia. BAB II ASAS Pasal 2 PMII Berasaskan Pancasila. BAB III SIFAT Pasal 3 PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independensi dan profesional. BAB IV TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 Tujuan Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Pasal 5 Usaha 1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku. 2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan ulul albab. BAB V ANGGOTA DAN KADER Pasal 6 1. Anggota PMII 2. Kader PMII BAB VI STRUKTUR ORGANISASI Pasal 7 Struktur Organisasi PMII terdiri dari : 1. Pengurus Besar (PB) 2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) 3. Pengurus Cabang (PC) 4. Pengurus Komisariat (PK) 5. Pengurus rayon (PR) BAB VII PERMUSYAWARATAN Pasal 8 Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri dari : 1. Kongres 2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) 3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 4. Konferensi Koordinator Cabang (Konferkoorcab) 5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda) 6. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Mukerkoorcab) 7. Konferensi Cabang (Konfercab) 8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab) 9. Rapat Kerja Cabang ( Rakercab ) 10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK) 11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) 12. Kongres Luar Biasa (KLB) 13. Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konferkoorcab-LB) 14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB) 15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB) 16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTAR-LB). BAB VIII WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Pasal 9 1. Pengembangan dan pemberdayaan perempuan diwujudkan dalam badan semi otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan perempuan PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender yang dibentuk berdasarkan asas lokalitas kebutuhan. 2. selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan. BAB IX PERUBAHAN DAN PERALIHAN Pasal 10 Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 suara yang hadir. Pasal 11 1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya. PENJELASAN ANGGARAN DASAR UMUM A. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi. B. Pokok pikiran dalam pembukaan Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila. Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan ke dalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara. Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan. Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 - Keislaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah. - Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat positif. - Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia - Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk masyarakat. - Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara perorangan maupaun kelompok. - Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat kemampuan dan keilmuan masing-masing. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 (2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang strukturnya disesuaikan dengan hirarki struktur PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini bersifat hirarkis dan bertanggung jawab pada pleno PMII. Hubungan antara PMII dengan badan semi otonom ditunjukkan dengan garis koordinasi, konsultasi dan instruksi. Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan organisasi. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas ANGGARAN RUMAH TANGGA PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA BAB I ATRIBUT Pasal 1 1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini. 2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukkan identitas PMII. 3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam Peraturan organisasi. 4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII. BAB II USAHA Pasal 2 1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar. 2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK. 3. Meningkatkan kwalitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat. 4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan. 5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah. 6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab. BAB III KEANGGOTAAN Bagian I Anggota Pasal 3 1. Anggota Biasa adalah : a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat. b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar sarjana S1, S2, atau S3 tetapi belum melampau jangka waktu 3 (tiga) tahun. c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun. 2. Kader adalah : a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan (PKD) dan followup-nya b. Sebagaimana pada ayat (2) point (a) baik yang menjadi pengurus rayon dan seterusnya maupun yang telah menggetahui kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah profesional. Bagian II Penerimaan Anggota Pasal 4 Penerimaan anggota dilakukan dengan cara : 1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang dan panitia pelaksana. 2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan. 3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut di atas. 4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi, kepada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang. Pasal 5 Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara: 1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD. 2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang. Bagian III Masa Keanggotaan Pasal 6 1. Anggota berakhir masa keanggotaan : a. Meninggal dunia b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang. c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat. d. Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ART ini. 2. Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO). 3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan. 4. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut alumni PMII 5. Hubungan PMII dan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan, kesetaraan dan kwalitatif. Bagian IV Hak dan Kewajiban Anggota Pasal 7 Hak Anggota : Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi). Kewajiban anggota : 1. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang. 2. Mematuhi AD/ART, NDP, paradigma pergerakan serta produk hukum organisasi lainnya. 3. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, negara dan organisasi. Pasal 8 Hak kader : 1. Berhak memilih dan dipilih 2. Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi) 3. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan. Kewajiban kader : 1. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia. 2. Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang. 3. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, paradigma pegerakan dan produk hukum organisasi lainnya. 4. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi. Bagian V Perangkapan Keanggotaan dan Jabatan Pasal 9 1. Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII. 2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan atau calon Bupati/wali kota. 3. Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat 1 dan 2 di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan Bagian VI Penghargaan dan Sanksi Organisasi Pasal 10 Penghargaan 1. Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi. 2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri. Pasal 11 Sanksi Organisasi 1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik organisasi. 2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan. 3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan. 4. Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam PO. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG Bagian I Struktur Organisasi Pasal 12 Struktur Organisasi PMII adalah : 1. Pengurus Besar (PB) 2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) 3. Pengurus Cabang (PC) 4. Pengurus Komisariat (PK) 5. Pengurus Rayon (PR) Bagian II Susunan, Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus Pasal 13 Pengurus Besar : 1. Pengurus Besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif. 2. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun. 3. Pengurus Besar teridiri dari : a. Ketua Umum b. Ketua-ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang c. Sekretaris Jenderal d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang e. Bendahara umum f. Wakil Bendahara g. Pengurus Lembaga 4. Ketua-ketua seperti yang dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota. b. Penataan aparatur organisasi c. Pengembangan pemikiran dan IPTEK d. Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama e. Komunikasi dan pengembangan pesantren f. Hubungan luar negeri dan kerjasama internasional g. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional h. Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi i. Advokasi kebijakan publik j. Korps PMII Putri 5. Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres. 6. Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode. 7. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang : a. Ketua Umum memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam. b. Pengurus Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan–peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Nasional (Mabinas). c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang. 8. Persyaratan Pengurus Besar adalah : a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL. b. Pernah aktif dikepengurusan PKC dan atau PC minimal satu periode. c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan. d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis. Pasal 14 Pengurus Koordinator Cabang 1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya. 2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu propinsi. 3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi. 4. PKCberkedudukan di ibukota propinsi. 5. Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun. 6. PKC terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah kordinasi. 7. PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 sekretaris, bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan biro-biro. 8. Bidang-bidang PKC: bidang internal, bidang eksternal dan KOPRI. 9. Bidang internal meliputi, kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional. 10. Bidang eksternal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, hubungan dan kerja sama LSM, dan avokasi, HAM dan lingkungan hidup. 11. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koordinator Cabang (Konferkoorcab). 12. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konferkoorcab dalam waktu selambatnya 3x 24 jam. 13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII. 14. Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode. 15. Persyaratan kepengurusan PKC: a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL. b. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode. c. Mendapat rekomendasi dari cabang yang bersangkutan. d. Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan PKC secara tertulis. 16. PKC memiliki tugas dan wewenang: a. PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya. b. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres, keputusan Konferkoorcab, peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran-saran Majelis Pembina Daerah (Mabinda). c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali. d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal. e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi. Pasal 15 Pengurus Cabang 1. Pengurus Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kota di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat 2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 2 (dua) komisariat 3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan, PC dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim 4. Masa jabatan PC adalah setahun. 5. Pengurus Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program minimum. a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan Pelatihan kader formal. b. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun menyelenggrakan konferensi cabang. 6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PB melalui rekomendasi PKC. 7. Apabila cabang yang belum ada PKC-nya maka dapat meminta langsung dari PB. 8. PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang Internal, Ketua KOPRI, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan internal, bendahara dan wakil bendahara, dan departemen-departemen. 9. Bidang internal meliputi kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional. 10. Bidang ekstenal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, informasi, hubungan dan kerjasama LSM dan advokasi, HAM dan lingkungan hidup 11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat profesi, hobi dan lain sebagainya. 12. Ketua Umum diplih oleh konferensi cabang. 13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam. 14. Ketua Umum PC tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode. 15. Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang : a. Menjalankan keputusan AD/ART Kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Cabang (Mabincab). b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali. c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal. d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi. 16. Persyaratan Pengurus Cabang : a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD b. Pernah aktif di kepengurusan Pengurus Komisariat (PK) atau Pengurus Rayon (PR) minimal satu periode. c. Mendapat rekomendasi dari PK atau PR bersangkutan d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis. Pasal 16 Pengurus Komisariat 1. Komisariat dapat dibentuk di setiap perguruan tinggi. 2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) Pengurus Rayon. 3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan PK dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya 25 orang. 4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC. 5. Masa jabatan PK adalah setahun. 6. PK merupakan perwakilan PR di wilayah koordinasinya. 7. PK terdiri dari Ketua, wakil ketua, ketua bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara. 8. Bidang internal meliputi: kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual. 9. Bidang eksternal meliputi: komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus. 10. Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII. 11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada PR di bawah kordinasinya. 12. Ketua PK dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat (RTK) 13. Ketua memilih sekretaris, dan menyusun PK selengkapnya dibantu 3(tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam. 14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode. 15. Persyaratan Pengurus Komisariat: a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD. b. Pernah aktif di kepengurusan PR minimal satu periode. c. Mendapat rekomendasi dari PR yang bersangkutan, membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat. Pasal 17 Pengurus Rayon 1. Pengurus Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya. 2. Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk di tempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota. 3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC. 4. Masa Jabatan PR adalah setahun. 5. Ketua Rayon dipilih oleh Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR). 6. PR teridiri dari: ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan. 7. PR memiliki tugas dan wewenang : a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres dan RTAR. b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik. c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi: perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal. d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi. BAB V LEMBAGA-LEMBAGA Pasal 18 1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada di tingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya. 2. Lembaga-lembaga yang tersebut terdiri dari: a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP). b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK) d. Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK) e. Lembaga Kebijakan Publik dan otonomi daerah(LKPOD) f. Lembaga kajian masalah internasionl (LKMI) g. Lembaga Kajian sosial budaya (LKSB) h. Lembaga sains dan tekhnologi informasi (LSTI) i. Lembaga Pers, penerbitan dan jurnalistik (LP2J) j. Lembaga bantuan hukum (LBH) k. Lembaga study advokasi buruh, tani dan nelayan (LSATN) 3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada PB. 4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah. 5. Lembaga sekurang kurangnya terdri dari: ketua, sekretaris dan bendahara. 6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC ditempat lembaga akan didudukkan. 7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB. 8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri. BAB VI PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU Pasal 19 1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya. 2. Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan oleh: a. Apabila ketua umum PB, jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan. b. Apabila ketua umum PKC, jabatan digantikan ketua bidang internal. c. Apabila ketua umum PC, jabatan digantikan ketua bidang Internal. d. Apabila ketua PK digantikan wakil ketua. e. Apabila ketua PR digantikan wakil ketua. 3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat badan pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu. BAB VII KUOTA KEPENGURUSAN Pasal 20 1. Kepengurusan di setiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus. 2. Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota. BAB VIII PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Pasal 21 1. Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI. 2. Wadah perempuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PO. BAB IX WADAH PEREMPUAN Pasal 22 1. Wadah perempuan benama KOPRI. 2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV. 3. KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 november 1967 4. KOPRI bersifat semi otonom dalam hubungannya dengan PMII BAB X MAJELIS PEMBINA Pasal 23 1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat di tingkat organisasi PB, PKC dan PC. 2. Majelis pembina di tingkat PB disebut Majelis Pembina Nasional (Mabinas). 3. Majelis Pembina di tingkat PKC disebut Majelis Pembina Daerah (Mabinda) 4. Majelis pembina di tingkat PC disebut Majelis Pembina Cabang (Mabincab). Pasal 24 1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina: a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak. b. Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang Intelektual dan profesi. 2. Susunan majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni: a. Satu orang ketua merangkap anggota. b. Satu orang sekretaris merangkap anggota. c. Lima orang anggota 3. Keanggotaan Majelis Pembina dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing. BAB XI PERMUSYAWARATAN Pasal 25 Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari : 1. Kongres 2. Musyawarah pimpinan nasional (Muspimnas) 3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 4. Konferensi Koordinator Cabang (Konferkoorcab) 5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda) 6. Rapat Kerja Koorcab (Rakerkoorcab) 7. Konferensi Cabang (Konfercab) 8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab) 9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) 10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK) 11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) 12. Kongres Luar Biasa (KLB) 13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB) 14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB) 15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB) 16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB) Pasal 26 Kongres 1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi. 2. Kongres dihadiri oleh utusan PC dan peninjau. 3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali. 4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih dari satu dari jumlah cabang yang syah. 5. Kongres memiliki kewenangan: a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII. b. Menetapkan/merubah NDP PMII. c. Menetapkan paradigma pergerakan PMII. d. Menetapkan strategi pengembangan PMII. e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII g. Menetapkan ketua umum dan tim formatur. h. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi. Pasal 27 Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) 1. Muspimnas adalah forum tertinggi setelah Kongres. 2. Muspimnas dihadiri oleh semua Pengurus Besar dan Ketua umum PKC dan PC. 3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan. 4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO). 5. Muspimnas membentuk badan pekerja Kongres. Pasal 28 Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII. 2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode. 3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB PMII dan lembaga-lembaga. 4. Mukernas memiliki kewenangan membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres. Pasal 29 Konferensi Koordinator Cabang (Konferkoorcab) 1. Dihadiri oleh utusan PC. 2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah PC yang sah. 3. Diadakan setiap 2 tahun sekali. 4. Konferkoorcab memiliki wewenang : a. Menyusun program kerja PKC dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII. b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC. c. Memilih Ketua Umum PKC dan tim formatur. Pasal 30 Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda) 1. Muspimda adalah forum tertinggi setelah Konferkoorcab. 2. Muspimda dihadiri semua jajaran PKC dan ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya. 3. Muspimda diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas. 4. Muspimda memiliki kewenangan: a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun eksternal. c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi. Pasal 31 Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Mukerkoorcab) 1. Mukerkoorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan. 2. Mukerkoorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Konferkorcab. Pasal 32 Konferensi cabang (Konfercab) 1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat PC. 2. Konfercab dihadiri oleh utusan PK dan PR. 3. Apabila PC dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka Konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu. 4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang syah. 5. Konfercab diadakan satu tahun sekali. 6. Konfercab memiliki wewenang : a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII. b. Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan PC. c. Memilih ketua umum dan formatur. Pasal 33 Musyawarah pimpinan cabang (Muspimcab) 1. Muspimcab adalah forum tertinggi setelah Konfercab. 2. Muspimcab dihadiri oleh semua jajaran PC, ketua umum PK dan ketua umum PR. 3. Muspimcab diadakan paling sedikit 4 bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda. 4. Muspimcab memili kewenangan : a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. b. Efaluasi program pengurus cabang selama catur wulan. c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon. Pasal 34 Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) 1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab. 2. Mukercab dilaksanakan oleh PC. 3. Peserta Mukercab adalah seluruh jajaran pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC. Pasal 35 Rapat Tahunan Komisariat (RTK) 1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat. 2. RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon. 3. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat. 4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah. 5. RTK di adakan setahun sekali. 6. RTK memiliki wewenang : a. Menyusun program kerja PK dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII. b. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat. c. Memilih ketua komisariat dan formatur. Pasal 36 Rapat Tahun Anggota Rayon (RTAR) 1. RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya. 2. Diadakan setahun sekali. 3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota. 4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII. 5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon. 6. memilih ketua dan tim formatur. 7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara. Pasal 37 Kongres Luar Biasa (KLB) 1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres. 2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar. 3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. 4. KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari jumlah cabang yang syah. 5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang. Pasal 38 Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konferkoorcab-LB) 1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab 2. Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koorsdinator Cabang. 3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. 4. Konferkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah. 5. Sebelum diadakan Konferkoorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konferkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang. Pasal 39 Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB) 1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab. 2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus cabang. 3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. 4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah. 5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat. Pasal 40 Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB) 1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK. 2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat. 3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah. 4. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan rayon-rayon. Pasal 41 Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB) 1. RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR. 2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon. 3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. 4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota. 5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon. Pasal 42 Perhitungan Anggota 1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC. 2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi. Pasal 43 Quorum dan pengambilan keputusan 1. Musyawarah, konperensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta. 2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia. 4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. 5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan. BAB XII PERUBAHAN DAN PERALIHAN Pasal 44 Perubahan 1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu. 2. Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang syah. Pasal 45 Peralihan 1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini. 2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi. 3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang seasas dan setujuan. BAB XIII PENUTUP Pasal 46 1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam Peraturan Organisasi. 2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
Posted by najudin

Popular Post

Blogger templates

Pages

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

About

- Copyright © PMII Karawang -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -